Strutur Organisasi Program Studi PAI (Pendidikan Agama Islam)
n Pola Koordinasi pada Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI): nnnn 1. Ketua Program Studi nnnn Program Studi adalah unsur pelaksana kegiatan akademik di tingkat Fakultas dan berperan penuh dalam menerapkan kurikulum yang berstandar mutu nasional. Program studi juga berperan utama dalam pengembangan bidang keilmuan sistem informasi. Program studi juga berfungsi mengembangkan sumber daya dosen dengan kompetensi dan pakar di bidang Pendidikan Agama Islam. Dalam operasional pelaksanaan Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. Dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya, Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada Ketua. nnnn 2. Sekretaris Program Studi nnnn Sekretaris Program Studi adalah unsur pimpinan Program Studi yang berfungsi membantu Ketua Program Studi dalam melaksanakan tugas pokoknya, diangkat dan diberhentikan oleh Ketu atas usul Ketua Program Studi. Dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya, Sekretaris Program Studi bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi. nnnn 3. Kepala Laboratorium nnnn Kepala Laboratorium adalah unsur pelaksana akademik fakultas yang berfungsi membantu tugas pokok Ketua Program Studi khususnya praktikum, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. Dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya, Kepala Laboratorium bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi. nnnn 4. Dosen nnnn Dosen pada Program Studi Sistem Informasi terdiri dari: nnnn a. Dosen Pembimbing Akademik (PA) nnnn b. Dosen Koordinator Mata Kuliah nnnn c. Dosen Pembimbing Kerja Praktek dan Tugas Akhir nnnn d. Dosen Pengampu Mata Kuliah nnnn 5. Dosen Kordinator Mata Kuliah nnnn Bersama-sama dengan dosen pengampu mata kuliah menentukan Satuan Acara Perkuliahan (SAP), membuat soal ujian (UTS maupun UAS) dan melakukan monitoring terhadap kesesuaian materi ajar. Dalam melaksanakan tugasnya, Dosen Koordinator Mata Kuliah bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi. nnnn 6. Dosen Pembimbing Tugas Akhir nnnn Memberikan bimbingan bagi mahasiswa yang telah mengambil mata kuliah Tugas Akhir dalam pelaksanaan maupun penyusunan Laporan Tugas Akhir, sebagai persiapan memasuki dunia kerja. Dalam melaksanakan tugasnya, Dosen Pembimbing bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi. nnnn 7. Dosen Pengampu Mata Kuliah nnnn Memberikan materi perkuliahan kepada mahasiswa sesuai dengan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) dan jumlah tatap muka yang telah ditentukan, serta berkoordinasi dengan Dosen Koordinator Mata Kuliah dalam menentukan SAP dan soal ujian (UTS maupun UAS). Dalam melaksanakan tugasnya, Dosen Pengampu Mata Kuliah bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi. n